LSM C.I.B UNRAS DI DEPAN KANTOR BUPATI CIREBON
Kembali dan terjadi lagi terkait informasi di wilayah kita ada salah satu investor yang nakal terkait mendirikan sebuah perusahaan yang tidak melengkapi suatu perizinan yang telah di tentukan oleh pemerintah daerah.
Salah satu perusahaan di Kec.Kapetakan Kab.Cirebon mendirikan sebuah bangunan untuk produksi kertas (kardus),kami LSM CAKRABUANA INDONESIA BERSATU C.I.B berusaha mengingatkan ke pihak perusahaan tersebut agar segera di tempuh perizinan sebelum memulai pekerjaan tersebut.
Kami LSM Cakrabuana Indonesia Bersatu mengingat dan menimbang terkait Legalitas sebuah perusahaan yang semestinya mengikuti prosedur Penegak Peraturan Daerah (PERDA) yang telah di tetapkan,setelah sounding dengan pihak perusahaan tersebut dan kami sudah menyampaikan pula kepada pihak Dinas terkait namun di Duga belum juga lengkap ditmpuhnya perizinan yang telah di tentukan oleh PEMKAB CIREBON sebab dari pihak perusahaan belum bisa menunjukan legalitas yang lengkap,selain itu kami kroscek dan bertemu pihak Kecamatan setempat namun informasi yang di dapat belum baru sebatas Rekomendasi untuk menempuh Syarat dan Ketentuan PEMKAB CIREBON.
Seiring berjalan waktu sekitar 90 hari kedepan kami pun klarifikasi kembali ke pihak penegak PERDA,namun sayang sekali kami belum mendapatkan informasi sesuai harapan dan yang ada menurut pihak PERDA SATPOL PP kabupaten kewenangan tersebut ada di PEMKAB CIREBON / BUPATI CIREBON.sehingga kami pun memberikan tembusan ke Pemertintah kabupaten CIrebon yang terkait bahwasannya kami akan mengadakan Unjuk RASA (UNRAS) ke Kantor BUPATI CIREBON.